Platform media sosial TikTok akhirnya menutup layanan belanjanya yaitu TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Keputusan menutup TikTok Shop diambil untuk mematuhi regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terbaru. Regulasi tersebut melarang praktik media sosial dan layanan belanja dalam satu aplikasi.
Keputusan itu menuai respon dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan lagi karena pihak terkait telah mematuhi regulasi PMSE.
Tanggapan Kemenkominfo
“TikTok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ujar Budi Arie, dikutip dari ANTARA News, Kamis (5/10/2023).
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi serta koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PMSE.
“Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PMSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” tambahnya.
Ketua umum organisasi relawan Presiden Joko Widodo itu mengimbau pedagang online untuk memanfaatkan layanan belanja online yang telah ada sebelumnya.
Selain itu, dia juga mengimbau pedagang online untuk mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi terlepas dari media transaksi online yang digunakan.
“Kementerian Kominfo mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, utuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada,” ujar Budi.
“Maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi,” sambungnya.
TikTok Shop Tutup
Sebelumnya, pihak TikTok Indonesia telah mengumumkan pemberhentian layanan TikTok Shop yang efektif per tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” dikutip dari laman resmi TikTok Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan
Diketahui Kementerian Perdagangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut berisi tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangangan melalui sistem elektronik.
Salah satu poin dalam peraturan tersebut yaitu social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Baca berita terupdate lainnya dari Mojokbaca.com di Google News