Saudara kembar Wayan Mirna Salihin, Made Sandy Salihin, mengomentari film dokumenter tentang kasus kematian saudara kembarnya.
Pekan lalu Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Film tersebut mengangkat kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Film tersebut membuat opini publik terbelah menjadi dua, pihak yang meyakini Jessica adalah pelaku dan pihak yang meragukannya.
Tanggapan Saudara Kembar Wayan Mirna Salihin
Di tengah keraguan publik, saudara kembar Mirna yaitu Made Sandy Salihin memberikan komentarnya tentang film tersebut.
Made Sandy meminta publik untuk menyaksikan persidangan sesungguhnya untuk bisa menyimpulkan, bukan hanya berdasar pada film dokumenter berdurasi satu jam.
“Please watch the real trial not just because of one hour Documentary you can get all your conclusion,” katanya, dikutip dari Instagram Story, Jumat (6/10/2023).
Film Dokumenter Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin
Netflix telah merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang mengangkat kasus kematian Mirna.
Film tersebut disutradarai oleh Rob Sixsmith yang juga menyutradarai film The Raincoat Killer: Chasing a Predator ini Korea. Film ini berdurasi 1 jam 26 menit.
Dalam keterangannya, Netflix mengatakan film dokumenter tersebut mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica Kumala Wongso selama bertahun-tahun usai kematian Mirna.
Vonis Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Pihak Jessica tidak menyerah, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Maret 2017 tetapi ditolak.
Setelah bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya lainnya yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi kasasi tersebut juga ditolak.
Jessica masih keukeuh dengan pernyataannya bahwa dia tidak membunuh Mirna. Pihaknya kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung tetapi PK tersebut ditolak pada 3 Desember 2018.
Kini Jessica Kumala Wongso terhitung tujuh tahun mendekam di penjara dalam kasus kopi sianida kematian Wayan Mirna Salihin.
Baca berita terupdate lainnya dari Mojokbaca.com di Google News