Apakah kamu satu dari sekian banyak orang yang tidak tahu tata cara pindah KTP? Ada kalanya kita harus berpindah domisili karena satu atau dua hal. Entah karena pekerjaan, menikah lalu ikut suami, dan juga berbagai alasan lainnya. Namun seringkali kita tidak mengurus surat kepindahan. Sudah terbayang di benak kita, betapa ribetnya proses birokrasi. Sehingga ketika saat dibutuhkan, kita tidak tahu cara pindah KTP.
Padahal caranya cukup sederhana, apalagi kini kalian bisa mengurus surat kepindahannya secara online. Kamu tidak perlu lagi datang ke daerah domisili sebelumnya untuk meminta berbagai pengantar RT/RW.
Nah untuk selengkapnya, simak cara pindah KTP online di bawah ini ya!
Cara Mengurus Surat Kepindahan KTP
-
Syarat Dokumen
Sebelum mengetahui caranya, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen soft file. Bisa dalam bentuk scan, atau foto dokumen tersebut. Berikut dokumen yang biasa diperlukan:
- Kartu Keluarga (KK) (wajib)
- KTP lama (berkas tambahan)
- Buku Nikah (berkas tambahan)
Baca juga: Tips Cara Transfer Uang Paypal Ke Uang Bank BRI Dengan Mudah dan Simpel!
-
Cara Mendapatkan Surat Pindah KTP
Cara pindah KTP ini sangat mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen di atas tanpa perlu mendaftar ke website disdukcapil.
- Kunjungi situs Disdukcapil domisili lama kamu.
- Klik ‘Perpindahan Keluar’
- Jangan lupa isi NIK dan seluruh biodata yang diperlukan.
- Upload semua dokumennya dan klik ‘Pengajuan’.
Dalam waktu beberapa hari, kamu akan mendapatkan email dan juga pesan Whatsapp berisi dokumen kepindahan KTP. Dengan cara pindah KTP ini, kamu juga bisa mengurus kepindahan KK sekaligus. Sehingga kamu tak hanya mendapatkan dokumen online KTP, namun juga KK. Kamu bisa mengeprintnya sendiri untuk kebutuhan kamu. Namun jika kamu menginginkan dokumen aslinya, kamu hanya perlu ke disdukcapil domisili kamu saja. Mudah bukan?
Cara Mendapatkan KTP di Domisili Baru.
-
Dokumen yang Diperlukan
Biasanya setiap daerah memiliki ketentuan cara pindah KTP yang berbeda. Tapi pada dasarnya kamu membutuhkan beberapa dokumen wajib ini:
- KTP lama
- Surat Kepindahan dari lurah domisili baru
- Surat kontrak atau tempat tinggal milik sendiri yang baru
- Fotocopy buku nikah
- Surat pindah KTP dari domisili lama
-
Cara Membuat KTP Baru
Caranya sangat mudah, kamu hanya perlu mengumpulkan semua dokumen di atas. Datang saja ke Disdukcapil domisili baru kamu. Kalau dokumen kamu sudah lengkap, maka KTP baru kamu akan jadi dalam hitungan hari!
Keuntungan Cara Pindah KTP Secara Online
Baru-baru ini saya melihat banyak sekali calo yang mengurus surat pindah KTP seharga ratusan ribu. Padahal dengan mengurusnya melalui daring, kamu bisa menghemat pengeluaran tersebut untuk yang lain. Beberapa keuntungan lainnya mengurus kepindahan KTP secara online adalah:
- Efisiensi
- Gratis
- Data Pribadi aman
- Prosesnya cepat.
Nah itu dia cara pindah KTP online yang tidak ribet, mudah, dan tidak menguras budget kamu. Pastikan kamu mengikuti setiap tahapnya dengan benar ya. Selamat mencoba!
Baca berita terupdate lainnya dari Mojokbaca.com di Google News.